DELIKNTT.COM – Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si, menyatukan langsung proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh warga Kota Kupang di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Polresta Kupang Kota, Jumat (10/1/2025).
Kombes Aldinan mengungkapkan bahwa mengingat banyaknya warga yang mengurus SKCK membuat penghentian mengambil langkah cepat untuk meningkatkan fasilitas pelayanan.
“Karena membludaknya warga yang mengurus SKCK, saya perintahkan Kasat Intel untuk menambah peralatan, serta memasang tenda dan kursi bagi warga yang sedang berada di depan,” ujar Kombes Aldinan.
Ia menambahkan bahwa Polresta Kupang telah memasang empat tenda dan menyediakan 300 kursi untuk kenyamanan warga. Selain itu, dua alat cetak SKCK tambahan didatangkan dari Polsek Alak dan Polsek Maulafa untuk mempercepat pelayanan.
“Sebelumnya, hanya dengan satu perangkat, kami melayani sekitar 200 hingga 250 warga per hari. Namun, dengan tambahan perangkat, kami bisa melayani hingga 450 orang. Apalagi pada hari libur, pelayanan tetap kami buka,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.