DELIKNTT.COM – Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, mengonfirmasi bahwa Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Kupang akan segera dibayarkan. Hal ini ia sampaikan dalam pertemuan dengan Wali Kota Kupang terpilih periode 2025-2030, dr. Christian Widodo, pada Minggu, 16 Februari 2025.
Dalam keterangannya, Linus menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret untuk merealisasikan hak para ASN. Ia telah memberikan arahan kepada pejabat terkait agar pembayaran TPP dapat segera direalisasikan.
Linus Lusi menyatakan bahwa dirinya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Asisten III, Plt Kepala Dinas, dan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) untuk memastikan pembayaran dilakukan tanpa penundaan.
“Saya melaporkan perkembangan realisasi TPP bulan Januari 2025 bagi seluruh ASN yang berhak. Dalam arahan dan petunjuk saya, sudah saya tegaskan kepada pihak terkait. Saya juga telah memanggil Sekda Kota Kupang, Asisten III, Plt Kadis, dan Kepala Bapeda untuk segera merealisasikan hak-hak ASN yang menerima TPP,” ujar mantan Kadin pendidikan NTT dalam video pada Senin, 17 Februari 2025.
Ia juga berharap agar kebijakan ini dapat terus berjalan dengan lancar sehingga ASN menerima haknya setiap bulan tanpa kendala.
Menanggapi pernyataan Linus Lusi, Wali Kota Kupang terpilih, dr. Christian Widodo, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang telah diambil. Menurutnya, keputusan ini adalah wujud nyata dari diskusi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Pak penjabat sudah menjalankan hasil diskusi beberapa waktu lalu agar ASN dapat mendapatkan haknya,” kata dr. Christian Widodo kepada DelikNTT.com.
Sebagai pemimpin baru, Christian menegaskan bahwa selama masa pemerintahannya nanti, komitmen pembayaran TPP akan terus ditegakkan. Ia berjanji bahwa hak ASN akan selalu menjadi prioritas utama.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.