KUPANG, DELIKNTT.COM – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Junaidin Mahasan, kembali menyuarakan persoalan harga minyak tanah subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Isu tersebut disampaikan Junaidin dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT, Selasa (23/12/2025). Dalam forum resmi itu, Sekretaris PSI NTT tersebut secara tegas meminta Gubernur NTT, Melki Laka Lena, untuk memanggil agen-agen minyak tanah yang pangkalannya menjual di atas HET.
Menurut Junaidin, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat kecil, khususnya warga kurang mampu yang selama ini bergantung pada minyak tanah subsidi untuk kebutuhan rumah tangga.
Sebelumnya, pada Jumat (19/12/2025), Junaidin melakukan kunjungan langsung ke sejumlah pangkalan minyak tanah subsidi di Kabupaten Manggarai. Dari hasil pemantauan di lapangan, ia menemukan fakta bahwa hampir seluruh pangkalan menjual minyak tanah dengan harga yang dinilai sangat memberatkan warga.
“Ketika saya mewawancarai beberapa pemilik pangkalan, mereka beralasan bahwa jika menjual minyak tanah sesuai HET, keuntungan yang didapat sangat sedikit. Sehingga mereka menaikkan harga agar untungnya lebih lumayan,” ungkap Junaidin.
Ia menegaskan, jika semua pangkalan menggunakan alasan serupa, maka yang paling dirugikan adalah rakyat miskin.
“Kalau semua pangkalan berpikir seperti itu, maka rakyat kecil akan semakin menjerit. Padahal minyak tanah subsidi ini adalah hak masyarakat kurang mampu, bukan untuk kebutuhan komersial,” tegasnya.
Junaidin juga mengingatkan bahwa aturan terkait distribusi dan harga energi subsidi telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah sangat jelas mengatur hal ini,” paparnya.
Atas dasar itu, Junaidin mewakili Fraksi PSI DPRD Provinsi NTT meminta Gubernur NTT untuk memanggil BUMN dalam hal ini PT Pertamina guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap agen-agen minyak tanah subsidi yang pangkalannya terbukti menjual di atas HET.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








