TANGERANG, DELIKNTT.COM – Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten Tangerang ke-XVI tinggal menghitung hari, dan masa depan KNPI Kabupaten Tangerang akan ditentukan dalam waktu dekat. Sosok yang muncul untuk menahkodai KNPI selanjutnya juga mulai diperhitungkan.
Salah satunya pemuda potensial asal Kecamatan Pagedangan bernama Ahmad Zunaedi Abdillah yang kerap disapa Jun Dilah ini dikenal sebagai aktivis yang tangguh, ramah, berani, senang berkolaborasi dengan semua pihak dan mensinergikan potensi-potensi yang dimiliki pemuda dan masyarakat. Ia merupakan kader Muhammadiyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Banten Periode 2018-2021 dan juga pernah mengisi bangku Sekretaris DPP IMM Periode 2021-2023.
“Beliau merupakan figur pemuda penggerak dan bisa mensinergikan gerakan pemuda, pemuda berpotensi dan memiliki prestasi ini dianggap mampu membawa Pemuda yang ada di Kabupaten Tangerang maju bersama,” ucap Coki Firdaus perwakilan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM ) yang meliputi Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang bakal merekomendasikan Jun Dilah Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang periode 2024-2027 ini.
Jun Dilah, demikian sapaan akrabnya, dikenal sebagai aktivis muda, Ia juga merupakan Pengurus Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Tangerang dan merupakan salah satu jajaran pengurus di KNPI Kabupaten Tangerang saat ini.
Insya Allah Jun Dilah bakal mendapat dorongan kuat dari Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Tangerang untuk meneruskan perjuangannya di DPD KNPI Kabupaten Tangerang sebagai Ketua Umum.
“Ya, beliau sudah saatnya melebarkan sayap dengan segala kemampuannya untuk berkhidmat membangun Pemuda Kabupaten Tangerang,” ujar Saepul Ikhwan Ketua DPK KNPI Kecamatan Pagedangan ketika dikonfirmasi hal tersebut.
Sebagai informasi, Musda XVI KNPI Kabupaten Tangerang akan dilaksanakan 28-29 Desember 2024, disalah satu Hotel di Kawasan Tangerang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.