TIMOR TENGAH UTARA, DELIKNTT.COM – Ketua FKUB Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Romo Kanisius Koi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kefamenanu tetap menjaga kerukunan antar umat beragama khususnya menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada ) 2024 yang akan dilaksanakan pada November mendatang.
Berdasarkan rilis yang diterima awak media, Romo Kanisius Koi menyebut persatuan dan kesatuan antara umat beragama menjadi hal paling utama. Ia juga menegaskan, perbedaan pilihan itu sangat wajar, namun harus tetap menjaga silaturahim.
“Persatuan dan kesatuan antar umat beragama menjadi hal yang harus diutamakan, karena pilihan boleh berbeda, namun silaturahmi harus tetap terjaga,” tutur Romo Kanisius Koi, kepada media ini Kamis, (25/07/2024).
Menurut dia, konflik antar umat beragama harus diredam bersama, dewasa ini gejolak dan ancaman disintegrasi dan permasalahan umat beragama masih menjadi polemik yang harus menjadi perhatian bersama, khususnya Kefamenanu di tengah suhu politik yang makin memanas di Kota Kefamenanu.
Dalam kesempatan tersebut Ketua FKUB Kabupaten TTU itu mengajak kepada seluruh element masyarakat untuk terus memupuk rasa persaudaraan, menjaga toleransi dan menjaga situasi yang kondusif menjelang tahapan politik saat ini.
Ia juga mengajak semua masyarakat di Kota Metro untuk ikut berperan aktif dalam partisipasi Pemilukada, sebab tanpa adanya peran masyarakat, pembangunan tidak ada berjalan dengan baik.
“Selain Pemilukada agenda kunjungan Sri Paus ke Timor Leste juga menjadi salah satu agenda besar Umat Katolik Provinsi NTT, khususnya umat Katolik di Kefamenanu yang menjadi pehatian dan hingga saat ini persiapan juga telah dilakukan oleh Keuskupan di Provinsi NTT,” ucapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








