DELIKNTT.COM – Kegiatan pengajian awal tahun yang diselenggarakan oleh jamaah dari empat masjid di Kecamatan Alor Barat Daya (Abad) berlangsung dengan penuh khidmat dan semangat di Kebun Tamal Hiyaa Tau, Desa Wolwal Barat. Acara pengajian dihadiri oleh jamaah Majlis Taklim dari Masjid Babul Khair Waluom, Masjid Al Mujahidin Mayelaha, Masjid Nurul Syuhada Pancoran, dan Masjid Ainul Yaqin Matap. Kegiatan pengajian bertujuan untuk memulai tahun baru dengan refleksi keagamaan dan memperkuat ukhuwah Islamiyah di antara jamaah. (01/01/25)
Ustadz Mahmud Kaibana, S.Sos., seorang dai dari AMCF wilayah Abad, menjadi pembawa materi dalam pengajian tersebut. Beliau menyampaikan pentingnya menjaga semangat keagamaan dan keistiqomahan dalam menjalankan kegiatan keislaman, terutama di tengah tantangan kehidupan modern.
Lokasi pengajian yang dilakukan di kebun dipilih dengan tujuan memberikan suasana baru bagi para jamaah.
“Kami ingin menghindari kejenuhan dengan suasana pengajian yang biasanya dilakukan di dalam gedung. Pengajian di alam terbuka memberikan energi baru dan membuat jamaah lebih dekat dengan keindahan ciptaan Allah,” ungkap ustadz Haji Kariman
Dari beberapa harapan dan keinginan Ustadz Haji kariman kepada semua jamaa’ah bahwa Diharapkan kegiatan rutin pekanan yang dilaksanakan di berbagai titik dapat terus berjalan dengan baik dan menarik anggota baru, khususnya dari jamaah masjid yang belum aktif, Jamaah diharapkan tetap istiqomah dan semangat dalam mengikuti kegiatan keagamaan. Beberapa jadwal kegiatan telah disepakati untuk meningkatkan kesinambungan dan keteraturan:
- Setiap malam Senin dan malam Jumat pukul 19.30-22.00 di Masjid Babul Khair Waluom.
- Setiap Selasa pukul 15.00-17.00 di Masjid Nurul Syuhada Pancoran.
- Setiap Rabu pukul 15.00-17.00 di Masjid Al Mujahidin Mayelaha.
- Setiap Jumat pukul 15.00-17.00 di Masjid Ainul Yaqin Matap.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.