Kalsel, DelikNTT.Com – Momentum Pembukaan Musyawarah XII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Selatan dilaksanakan di Gedung Serbaguna Indrasari Kota Martapura Kalimantan Selatan pada 23 Desember 2023.
Selain itu, juga dilaksanakan Tabligh Akbar bersama Ratusan Warga Muhammadiyah Kabupaten Banjar yang di hadiri oleh Prof. Dr. Ma’mun Murod Al Barbasy, S.Sos., M.Si yang merupakan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ketua Umum PP Forum Komunikasi Alumnni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) sekaligus Wakil ketua LHKP PP Muhammadiyah.
Dalam Pembukaan Musyawarah XII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah tersebut DPD IMM Kalimantan Selatan periode 2021 – 2023 melaunching dan Kerjasama beberapa program yang salah salah satunya adalah Kerjasama Program Pembelian Tanah dan Pembanguan Sekretariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah antara Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan juga Lazismu Kota Banjarbaru.
Laili Masruri selaku Ketua Umum DPD IMM Kalimantan Selatan Periode 2021 – 2023 mengatakan program ini adalah sebuah inisiatif Kader IMM dalam rangka menyiapkan Sekretariat dan Kantor berada di Ibukota Provinsi, “Program Kerjasama bersama Lazismu Kota Banjarbaru ini adalah sebuah cita – cita bahwa IMM ke depan sebagaimana kita ketahui bahwa Ibukota Provinsi sebagaimana UU No 8 tahun 2022 telah berpindah ke Kota Banjarbaru.
Sehingga atas dasar itu dan mengejawantahkan aturan dalam tubuh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah bahwa Sekretariat itu berada di ibukota dalam Hal ini kami maka pada Tingkat ibukota Provinsi”, demikian ucap Mas el Sapaan Akrabnya.
Habib Soleh selaku Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Selatan mengaku bangga terhadap cita-cita juniornya yang ingin ada Sekretariat Representative di Ibukota Provinsi Banjarbaru _”Apresiasi besar saya kepada adek – adek IMM yang telah berpikir jauh untuk masa depan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.