Dony I. Saidun Ali, S.Pd.I., Aditya N. Samiun, SH., Usman Sakan, S.Ag., M.Pd., H. Soespiyanto, SE., Drs. H. Umar Lapaleng, H. Aly Rosidi Khasbullah, Mu’allim Chaniago, S.Ag., M.Pd., Drs. Ambo, M.Si., Abdul Syukur Dapubeang, SE., Ahmad Likur, S.Sos., MM., H. Indra Harun, Abdoh M. Bazher, S.Sos., Drs. H. Ramli Deni, Drs. Lukman Sara, M.Pd., Bahudin Syuang Lang, S.Sos., Ibnun Abdulmanan, SE., MM., Drs. H.M. Arif Badar, H. Feisal Djawas, Drs. Abd. M. Hadi, M.Ag., Ali Aqda Adnan Al Hafidz, dan Ardansyah, S.Pt.
Proses penyusunan pengurus lengkap dijadwalkan akan dibahas dalam rapat formatur yang digelar pekan ini.
Dalam pidato penutupannya, H. Alimuddin menyampaikan terima kasih atas amanah yang diberikan. Ia menekankan bahwa jabatan ketua adalah tanggung jawab besar, bukan hanya kepada sesama manusia tetapi juga kepada Allah SWT.
“Saya mengajak seluruh pengurus yayasan dan masjid se-Kota Kupang untuk menjadikan masjid sebagai pusat ibadah, dakwah, tarbiyah, ukhuwah, dan mu’amalah yang dilandasi takwa. Kita harus bersinergi untuk mewujudkan masyarakat khairu ummah dan rahmatan lil ‘alamin,” ujar Alimuddin.
Ia juga menambahkan bahwa dinamika dalam musyawarah adalah hal biasa, namun harus dijadikan pelajaran berharga demi menata DMI Kota Kupang ke arah yang lebih bermanfaat bagi umat. Sebagaimana tema Musda III kali ini: “Sinergi Umat dan Masjid untuk Mewujudkan Kemakmuran Kota Kupang.”
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








