KUPANG, DELIKNTT.COM – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menyampaikan penghargaan atas kontribusi besar Muhammadiyah dalam pembangunan daerah dan pengabdian kepada umat Islam, khususnya di Banua. Hal ini disampaikannya dalam acara Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah tingkat wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila , Banjarmasin.
Acara tersebut berlangsung dengan suasana khidmat, diawali pembukaan yang diiringi lagu Indonesia Raya serta “Sang Surya” oleh Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Banjar. Tradisi budaya khas daerah pun ditampilkan melalui Tarian Baksa Kembang, yang diakhiri dengan prosesi penghormatan kepada Muhidin oleh Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalsel, Prof. Ridhahani Fidzi.
Dalam pidatonya, Muhidin menegaskan perjalanan panjang Muhammadiyah yang penuh kontribusi, baik di tingkat lokal maupun internasional. Organisasi ini dikenal aktif dalam membangun fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga rumah ibadah yang bermanfaat bagi umat.
“Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di luar negeri, peran Muhammadiyah dalam mendukung umat sangat terasa. Perguruan tinggi besar yang didirikan Muhammadiyah menjadi bukti nyata dedikasi mereka,” ujar Muhidin.
Muhidin juga mengapresiasi kiprah Muhammadiyah dalam mempromosikan Islam sebagai rahmatan lil alamin . Menurutnya, Muhammadiyah telah menunjukkan bagaimana Islam bisa menjadi simbol kasih sayang, toleransi, dan perdamaian.
Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah ini mengusung tema “Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua,” yang dianggap relevan dengan nilai-nilai yang diusung Muhammadiyah. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. KH. Saad Ibrahim, menegaskan bahwa kemakmuran adalah esensi ajaran Islam, sebagaimana diamanahkan dalam Al-Qur’an .
“Islam menuntun kita untuk menjadi umat yang makmur secara spiritual dan material. Ini tercermin dalam Surat Hud Ayat 84, yang memperingatkan kita untuk memakmurkan diri dalam konteks sebagai hamba Allah,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.