DELIKNTT.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang sukses menyelenggarakan acara Halal Bihalal dan penyerahan dana bantuan kepada sejumlah rumah ibadah dan lembaga pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Masjid Nur Sa’adah, Jalan Ir. Soekarno No. 24 Fontein, Kota Kupang, Sabtu (26/4). Ketua Panitia Safari Ramadan, Hj. Nur Aini Wahid yang juga menjabat sebagai Ketua Fosimata, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada pihaknya dalam mengoordinasikan kegiatan ini.
“Terima kasih atas kepercayaan kepada Fosimata sebagai ketua panitia Safari Ramadan tahun 2025. Semoga ini menjadi langkah mempererat persatuan dalam penggalangan dana demi kebermanfaatan yang lebih luas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pesan simbolik, “Lidi kalau kecil dikumpul-kumpul, kotoran sebanyak apapun bisa dibersihkan,” sebagai semangat gotong royong dan kebersamaan.
Walikota Kupang, dr. Christian Widodo dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi dalam membangun kota dan masyarakat.
“Kalau kita mau berjalan cepat, kita jalan sendirian, tapi mau jala, kita jalan bersama-sama,” tegasnya.
Ia juga menyatakan dukungan pemerintah terhadap pengembangan wisata religi di Kota Kupang.
“Kami siap mendukung kegiatan keagamaan, termasuk dengan memfasilitasi lokasi dan anggaran,” tambahnya.
Wali Kota juga mengungkapkan bahwa sanitasi rumah tangga telah mencakup hampir 80% wilayah kota. Sementara itu, kondisi infrastruktur jalan mengalami perbaikan signifikan, dengan capaian lebih dari 62%.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Antonius Nggaa Rua turut menyampaikan pentingnya Halal Bihalal sebagai sarana mempererat hubungan antar masyarakat. Dalam kesempatan itu juga, ia menginformasikan bahwa jumlah jamaah Haji asal Kota Kupang tahun 2025 mencapai 192 orang, yang akan diberangkatkan pada 22 Mei 2025 mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.