DELIKNTT.COM – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan tentang calon polisi wanita (Polwan) yang tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Pemberitaan yang beredar di media online dan media sosial dinilai tidak sesuai dengan fakta dan memerlukan pelurusan.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan Penelusuran Kepribadian Mental (PMK).
Aturan yang Melandasi Seleksi Calon Polwan
Seleksi calon anggota Polri dilakukan secara ketat dengan landasan aturan yang jelas. Beberapa regulasi utama yang menjadi acuan antara lain:
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002: Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 & 2019: Mengenai penerimaan calon anggota Polri serta rekrutmen proaktif.
-Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/23/I/2025: Mengatur pemeriksaan Pradiktuk Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








