Kupang – DelikNTT.Com – Sebuah kabar baik datang dari lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kupang, di mana salah satu dosen dari program studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Ustadz Jufri , S.Ag., S.Sy., M.Pd.I., telah berhasil meraih beasiswa S-3 di Universitas KH. Abdul Chalim (UKHAC), Mojokerto, Jawa Timur.
Beasiswa ini disediakan langsung oleh Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (NU) kepada kader-kadernya di seluruh Indonesia. menurut Ustadz Jufri, beasiswa yang ia dapatkan tersebut, tidak mudah, karena harus melewati proses administrasi dan seleksi lainnya yang cukup panjang.
Pada Kamis, 14 September 2023, bertempat di ruang kerjanya Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kupang, didampingi oleh Waket I (Arafik Syaif, M.Pd.I.), Waket II (Ma’ruf Ola, M.Pd.), dan Waket III (Muhammad Amiruddin Salem, M.Pd.) dilakukan penandatanganan MoU kerjasama antara pihak STAI Kupang dan Ustadz Jufri.
Baktiar Leu , S.Ag., M.H., selaku Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (SAI) Kupang dalam kesempatan yang terpisah, ia menyampaikan harapannya agar seluruh dosen di STAI Kupang dapat mengikuti jejaknya pak Jufri untuk melanjutkan studi Doktoralnya.
Ya, kami terus mendorong, agar dosen-dosen yang laing juga bisa melanjutkan studi S-3, baik di luar maupun di dalam negeri dengan beasiswa yang telah disediakan oleh negara dan lembaga organisasi islam lainnya. Dengan demikian, akan memperkuat prodi dengan keilmuan yang linear dan sekaligus memperkuat Institusi PT. Dirinya juga menambahkan, jika dosen-dosen sudah S-3, tentu nilai jual kampus semakin bagus.
Agar dapat diketahui, sebelumnya telah ada dosen STAI Kupang yang sudah melanjutkan studi S-3 yaitu ustadz Rahmad Bala, M.Pd. di Universitas Muhammadiyah Jakarta dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian Disertasi. Dengan demikian, maka jumlah calon Doktor di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kupang sampai saat ini bertambah menjadi dua orang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.