KUPANG, DELIKNTT.COM – Pemerintah, melalui PT PLN (Persero), telah mengumumkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah. Program ini akan berlangsung pada Januari hingga Februari 2025. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari insentif untuk meringankan beban masyarakat atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 2025.
Penerapan PPN sebesar 12 persen oleh pemerintah akan dikenakan pada kategori barang dan jasa mewah, seperti rumah sakit kelas atas, sekolah internasional, serta pelanggan listrik dengan daya 3.600-6.600 VA. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan pajak dan memberikan perlindungan bagi masyarakat kecil.
Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa program diskon listrik ini akan menjangkau hingga 81,4 juta rumah tangga, yang mencakup 97 persen pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia. Diskon ini diharapkan dapat memberikan keringanan ekonomi yang signifikan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa diskon listrik ini akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 VA secara tepat sasaran. Hal ini dimungkinkan berkat penggunaan sistem digitalisasi yang mempermudah identifikasi dan penyaluran program.
Berikut adalah kategori daya listrik pelanggan yang berhak mendapatkan diskon:
Daya ListrikJumlah Pelanggan
450 VA 24,7 juta pelanggan
900 VA 38 juta pelanggan
1.300 VA 14,1 juta pelanggan
2.200 VA 4,6 juta pelanggan
PLN telah memastikan proses pengajuan diskon ini akan dilakukan secara otomatis dan mudah, baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.