KUPANG, DRLIKNTT.COM — Upaya menjaga kelestarian lingkungan pesisir kembali dilakukan Dinas Perikanan Kota Kupang bekerja sama dengan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Kristen Artha Wacana (UNKRIS) Kupang. Kedua pihak menggelar aksi bersih pantai serta penanaman 100 anakan mangrove di Pantai Nelayan Oesapa, Kelurahan Oesapa, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan Kota Kupang, Ejbends Doeka, bersama jajaran staf, aparat kelurahan, serta akademisi dan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UKAW Kupang. Pantai Oesapa selama ini dikenal minim tutupan mangrove, sehingga rentan terhadap abrasi dan kerusakan ekosistem.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Kupang, Ejbends Doeka, menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah dan kampus dalam menjaga wilayah pesisir.
“Penanaman mangrove ini bukan hanya simbolis, tetapi langkah nyata untuk menahan abrasi, menyaring polusi, dan memulihkan ekosistem pesisir kita,” ujarnya saat ditemui di lokasi kegiatan.
Selain memiliki manfaat ekologis, mangrove juga dinilai dapat membuka peluang wisata baru serta menjadi penopang ekonomi masyarakat pesisir.
“Dengan tumbuhnya mangrove, ke depan kawasan ini bisa menjadi destinasi wisata edukasi dan membantu peningkatan pendapatan nelayan,” tambah Ejbends.
Aksi bersih pantai dan penanaman mangrove ini juga menjadi bagian dari Rencana Aksi Peserta Akademi Pengentasan Kemiskinan Kota Kupang, sebagai bentuk implementasi pembelajaran yang terintegrasi dengan upaya percepatan pengentasan kemiskinan. Mahasiswa berperan aktif membersihkan sampah serta melakukan penanaman bibit bakau di sejumlah titik yang dianggap kritis.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








