Kupang, DelikNTT.Com – Bagi anda pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak setiap tahun dan mengganti plat 5 tahunan adalah kewajiban. Jika tidak, maka anda akan ditilang. Selain itu, anda juga akan dikenakan denda sesuai dengan keterlambatan.
Bagi anda yang ingin membayar pajak dan menggantikan plat motor 5 tahun, ini syaratnya yang harus disiapkan.
Syarat
1. Fotocopy BPKB (halaman pertama, kedua, dan ketiga) masing-masing sebanyak dua lembar,
2. Fotocopy STNK masing-masing sebanyak dua lembar,
3. Fotocopy KTP pemilik kendaraan bermotor masing-masing sebanyak dua lembar,
Seluruh persyaratan dimasukkan ke dalam map
Sedangkan untuk biaya yang harus dibayar, sebagai berikut,
Biaya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.