iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

iklan

Cek Syarat, Biaya dan Prosedur Ganti Plat Motor 5 Tahunan di Samsat

Reporter : Agus Editor: Redaksi
images

Kupang, DelikNTT.Com – Bagi anda pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak setiap tahun dan mengganti plat 5 tahunan adalah kewajiban. Jika tidak, maka anda akan ditilang. Selain itu, anda juga akan dikenakan denda sesuai dengan keterlambatan.

Bagi anda yang ingin membayar pajak dan menggantikan plat motor 5 tahun, ini syaratnya yang harus disiapkan.

Syarat

1. Fotocopy BPKB (halaman pertama, kedua, dan ketiga) masing-masing sebanyak dua lembar,

2. Fotocopy STNK masing-masing sebanyak dua lembar,

3. Fotocopy KTP pemilik kendaraan bermotor masing-masing sebanyak dua lembar,

Seluruh persyaratan dimasukkan ke dalam map

Sedangkan untuk biaya yang harus dibayar, sebagai berikut,

Biaya

Baca Juga :  Pakai Duit Pribadi: Anggota DPRD Kota Kupang dari PSI Pasang Lampu Jalan di Kelurahan Pankase
  • Bagikan