Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Cek Fakta: Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen Mulai Januari 2025

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
Janda duda kena pajak 16 persen
Gambar: Hoaks, janda dan duda dikenakan pajak 16 persen oleh pemerintah

Informasi bohong seperti ini sering kali beredar untuk menciptakan kesejahteraan di masyarakat. Hoaks biasanya disebarkan dengan mencantumkan nama atau foto pejabat penting agar terlihat meyakinkan. Dalam kasus ini, foto Menteri Keuangan Sri Mulyani digunakan untuk memperkuat narasi palsu.

Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

1. Cek Fakta Sebelum Percaya.

Jangan langsung percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. Pastikan untuk memverifikasi sumber informasi dari platform resmi atau situs terpercaya.

2. Laporkan Hoaks.

Jika menemukan informasi yang meremehkan, laporkan ke pihak yang berwenang atau gunakan fitur pelaporan di platform media sosial.

3. Edukasi Orang di Sekitar.

Bagikan klarifikasi ini kepada keluarga dan teman agar tidak ada yang termakan oleh hoaks tersebut.

Klaim bahwa janda dan duda akan dikenakan pajak 16 persen mulai tahun 2025 adalah tidak benar. Informasi tersebut adalah hoaks yang tidak berdasar. Pemerintah telah memastikan tidak ada kebijakan seperti itu, dan masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap berita palsu yang dapat menimbulkan keresahan.

Mari bersama lawan hoaks dan sebarkan informasi yang benar!

Baca Juga :  Polres TTU Sukses Amankan Aksi Unjuk Rasa Hari Buruh oleh Aliansi Liga Menggugat di Gedung DPRD

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan