DELIKNTT.COM – Beredar di media sosial platform Facebook, salah satu akun mengunggah informasi yang menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2025, janda dan duda akan dikenakan pajak sebesar 16 persen atas status mereka.
Klaim tersebut menjadi viral setelah foto Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan narasi terkait beredar luas di platform Facebook.
Foto tersebut memuat tulisan, “Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda/Duda akan dikenakan pajak 16% dihitung dari masa lama status menjanda atau mendudanya.” Namun, benarkah klaim ini?
Tim Cek Fakta menelusuri kebenaran informasi tersebut melalui berbagai sumber resmi, termasuk situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan kebijakan resmi yang menyatakan adanya pajak khusus bagi janda dan duda.
Setelah ditelusuri, klaim bahwa janda dan duda akan dikenakan pajak 16 persen mulai tahun 2025 tidak benar. Dikutip dari situs resmi kominfo.go.id, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Tidak ada kebijakan yang mengatur pemajakan khusus untuk janda atau duda.
Melalui unggahan Instagram resminya, @ditjenpajakri, pada Senin (30/12/2024), DJP menegaskan bahwa status janda atau duda dalam perpajakan diperlakukan sama dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum menikah. Tidak ada aturan khusus terkait pemajakan berdasarkan status pernikahan seseorang.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan klarifikasi bahwa:
1. Tidak ada pemajakan khusus untuk janda atau duda.
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status janda/duda diperlakukan seperti WP OP yang belum menikah.
2. Tidak ada rencana kebijakan pemajakan baru terkait status perkawinan.
Pemerintah tidak pernah mengusulkan atau membahas aturan pajak yang mengacu pada status menjanda atau menduda.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.