iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

iklan

Cara Muda Mudah Membedakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten

Reporter : Jun Editor: Redaksi
cara muda bedakan status jalan

DelikNTT.Com – Bagi para pengguna jalan, ketika melakukan aktivitas atau bepergian ke suatu tempat pasti menemukan berbagai kondisi jalan yang rusak sehingga dapat mengganggu perjalanan bahkan membahayakan nyawa. Kerusakan jalan paling umum yang sering ditemui adalah jalan berlubang, bergelombang, longsor, bahkan genangan air.

Ketika menemui jalan dengan kondisi seperti itu, tak sedikit masyarakat yang mengeluh atau ingin mengadu. Namun perlu diingat, jalan di Indonesia terbagi ke dalam beberapa status.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan status jalan di Indonesia terbagi menjadi 5 jenis, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Berikut cara membedakan status jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten.

Jalan Nasional

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Disebutkan dalam pasal 16 ayat 2 PM 67/2018, ciri marka jalan nasional yaitu membujur berwarna putih dan kuning. Sementara selain jalan nasional hanya marka berwarna putih.

Jalan nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jalan Provinsi

Baca Juga :  PPNI Menyelenggarakan Kegiatan di Omesuri
  • Bagikan