DelikNTT.Com – Bagi para pengguna jalan, ketika melakukan aktivitas atau bepergian ke suatu tempat pasti menemukan berbagai kondisi jalan yang rusak sehingga dapat mengganggu perjalanan bahkan membahayakan nyawa. Kerusakan jalan paling umum yang sering ditemui adalah jalan berlubang, bergelombang, longsor, bahkan genangan air.
Ketika menemui jalan dengan kondisi seperti itu, tak sedikit masyarakat yang mengeluh atau ingin mengadu. Namun perlu diingat, jalan di Indonesia terbagi ke dalam beberapa status.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan status jalan di Indonesia terbagi menjadi 5 jenis, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Berikut cara membedakan status jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten.
Jalan Nasional
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Disebutkan dalam pasal 16 ayat 2 PM 67/2018, ciri marka jalan nasional yaitu membujur berwarna putih dan kuning. Sementara selain jalan nasional hanya marka berwarna putih.
Jalan nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jalan Provinsi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.