DELIKNTT.COM – Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) ke-28 tingkat Kota Kupang tahun 2025 resmi dibuka oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, pada Selasa (6/5), bertempat di Aula Universitas Muhammadiyah Kupang. Kegiatan ini mengangkat tema “Dengan STQ XXVIII Kita Tingkatkan Kualitas untuk Mewujudkan Masyarakat Kota Kupang yang Religius dan Berkarakter.”
Sebanyak 55 peserta dari enam kecamatan di Kota Kupang mengikuti kegiatan ini sebagai ajang seleksi menuju STQ Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2025. Acara pembukaan turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, antara lain Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang Neda Ridla Lalay, S.H., Kepala Kemenag Kota Kupang Antonius Ngga Rua, S.Ag., jajaran Forkopimda, Ketua LPTQ Kota Kupang H. Muhammad Khairil, S.STP., M.Si., serta perwakilan FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pimpinan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, dr. Christian Widodo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya STQ XXVIII, termasuk Kementerian Agama, LPTQ, panitia, serta masyarakat Kota Kupang. Ia menekankan bahwa kegiatan keagamaan seperti STQ merupakan bentuk nyata dari kolaborasi lintas elemen.
“Kalau kita sendirian, kita hanya satu tetes air. Tapi kalau bersama, kita adalah samudera luas,” ujarnya, menggambarkan pentingnya kebersamaan dalam membangun Kota Kupang yang religius dan harmonis.
Menurutnya, STQ bukan hanya kompetisi membaca Al-Qur’an, melainkan bagian penting dari pembinaan karakter, penguatan ukhuwah Islamiyah, serta menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur’an di kalangan generasi muda.
“Pembangunan kota tidak semata dilihat dari fisik, tetapi dari nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan kehidupan sosial yang harmonis,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.