DELIKNTT.COM – Komunitas motor BikersMu Koordinator Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (BikersMu Korwil DIY) kembali menggelar acara touring dan halal bihalal yang sarat makna spiritual dan sosial. Mengusung tema “Melaju Bersama Dakwah” , kegiatan ini berlangsung pada Ahad (27/4/2025) dan diikuti oleh lebih dari 115 peserta.
Peserta touring terdiri dari 70 kendaraan roda dua, dua ambulans, dan dua mobil pribadi. Rombongan memulai perjalanan dari halaman Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY dan dilepas dengan doa bersama. Tujuan utama touring kali ini adalah kawasan wisata Tol Kahyangan, Magelang, Jawa Tengah, namun sebelumnya rombongan singgah di Masjid Al Birru, Ketep, untuk melaksanakan halal bihalal Syawalan.
Kegiatan halal bihalal di Masjid Al Birru disambut antusias oleh Ketua Takmir Masjid, PCM Sawangan, serta perwakilan PRM dari wilayah Ketep, Wonolelo, Kapuhan, dan Banyuroto. BikersMu DIY diwakili langsung oleh Ketua Korwil, Wahyu Gunawan atau yang akrab disapa ‘Ndan Soni’.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Ustadz Ananto Isworo, S.Ag, Ketua Lembaga Dakwah Komunitas PWM DIY, yang memberikan tausiyah hikmah halal bihalal dengan menekankan pentingnya menjaga nikmat iman dan meningkatkan takwa.
“Takwa bukan hanya tentang ibadah pribadi, tapi mencakup kepedulian sosial. Orang yang bertakwa adalah mereka yang gemar berinfak dalam keadaan lapang maupun sempit, mampu menahan amarah, dan mudah memaafkan sesama,” ujar Ustadz Ananto dalam tausiyahnya.
Menambah nilai dakwah dan kepedulian sosial, dalam kegiatan ini BikersMu DIY menyerahkan 40 mushaf Al-Qur’an dari Universitas Ahmad Dahlan kepada Takmir Masjid Al Birru. Selain itu, bantuan paket sembako dan perlengkapan sholat juga disalurkan kepada 11 mualaf binaan PCM Sawangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.