Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Masyarakat yang Melanggar akan Dikenakan Denda dan Sanksi Sosial

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
IMG 20250410 WA0012

DELIKNTT.COM – Pemerintah Kota Kupang menunjukkan komitmen kuat dalam menangani permasalahan sampah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sampah. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, bersama Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., memimpin langsung rapat presentasi tim Satgas Sampah di Ruang Garuda, Balai Kota Kupang, pada Rabu (9/4).

Rapat tersebut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH, para pimpinan perangkat daerah teknis, camat, dan lurah se-Kota Kupang. Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa strategi penanganan sampah jangka pendek dalam 100 hari telah disusun dan mulai diimplementasikan secara bertahap.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Strategi ini sebenarnya sudah berjalan, namun hari ini saya kumpulkan semua lurah untuk menyamakan pemahaman, visi, dan semangat kerja. Jangan ada yang bekerja di luar kerangka yang sudah ditetapkan,” tegas Wali Kota. 

Wali Kota juga menekankan pentingnya ketersediaan data akurat terkait timbulan dan titik tumpukan sampah, baik di lokasi resmi maupun tidak resmi. Pemerintah Kota Kupang saat ini tengah melakukan pemetaan ulang dan optimalisasi penggunaan Intermediate Storage Management di tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk pemanfaatan fasilitas milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Baca Juga :  Cek Fakta: Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen Mulai Januari 2025

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan