DELIKNTT.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Widya Mandira (UNWIRA) memberikan apresiasi terhadap peningkatan kinerja Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum NTT.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BEM FKIP UNWIRA, Rey, dalam diskusi santai bersama jajaran pengurus di RM Kuah Asam, Pantai Batukapala, Nunhila, Kota Kupang, baru-baru ini.
“Persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Semua pihak punya peran dalam menjaga stabilitas daerah,” ujar Rey.
Selain membahas isu kamtibmas, kegiatan tersebut juga menjadi ajang konsolidasi internal organisasi. BEM FKIP UNWIRA berencana menggelar sejumlah kegiatan lomba pada November 2025, antara lain:
Menurut Rey, mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki tanggung jawab sosial untuk turut mengawal dan mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum.
“Situasi kamtibmas di NTT saat ini relatif aman. Beberapa aksi mahasiswa beberapa bulan terakhir berlangsung tertib berkat pengamanan profesional dari Polda NTT,” ungkapnya.
Rey juga menyebutkan bahwa BEM FKIP UNWIRA sering berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Polda NTT, dalam penyampaian aksi mahasiswa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami menilai Polri, khususnya Polda NTT, telah bekerja profesional dalam melayani mahasiswa. Meski begitu, tetap ada hal-hal yang perlu dikawal dan dikritisi agar tidak terkesan lamban dalam penanganan kasus,” tambahnya.
Mahasiswa berdarah Rote kelahiran Kefamenanu itu diketahui menjabat sebagai Ketua BEM FKIP UNWIRA sejak 14 Juli 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








