Gagasan dan upaya pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) sesungguhnya telah dimulai sejak tahun 2008. Namun dikarenakan satu dan lain hal, gagasan tersebut baru terwujud pada tahun 2012, ketika beberapa tokoh masyarakat muslim NTT yang terdiri dari para ulama, zuama, praktisi dan pemerhati pendidikan kembali berkumpul untuk menyelenggarakan pertemuan pada tanggal 26 Januari 2012 di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT.
Hadir dalam pertemuan bersejarah tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTT, dan para tokoh senior di bidang pendidikan guna merumuskan pokok – pokok pikiran yang diperlukan sebagai landasan berdirinya Perguruan Tinggi Agama Islam dimaksud. Pada sesi akhir pertemuan bersejarah tersebut, forum bersepakat membentuk Badan Pendiri STAI Kupang yang bertugas menyusun dan mengajukan Proposal Pendirian STAI Kupang dengan tiga program studi yaitu PAI, PGMI dan Ekonomi Syariah.
Hasilnya pada tanggal 28 September 2012, KOPERTAIS Wilayah IV Surabaya mengeluarkan Rekomendasi Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Kupang Nomor: In.02/1/PP.00.9/1695/KOP.IV/2012, dan tanggal 19 Oktober 2012 Yayasan Al-Hikmah yang dipercaya sebagai Badan Penyelenggara STAI Kupang menerbitkan SK. Nomor : 102/YSPD/Al-Hikmah NTT/X/2012 tentang Pengangkatan Dewan Penyantun dan Badan Pengelola STAI Kupang. Namun dikarenakan satu dan lain hal, pada tanggal 09 November 2012 Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI hanya menyetujui pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Kupang dengan dua program studi yaitu PAI dan PGMI dengan menerbitkan Surat Keputusan No: 2345 tahun 2012, hingga berdampak pada perubahan nama lembaga yaitu dari STAI menjadi STIT Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.