DELIKNTT.COM – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Kupang menyambut dengan gembira pemberian tunjangan beras yang mulai disalurkan sejak Juni 2025.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah sekaligus upaya menyetarakan hak antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para PPPK menganggap ini sebagai sinyal positif dari pemerintah dalam memperkuat status dan kesejahteraan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu PPPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Elisabeth Tagudedo, menyampaikan rasa syukurnya karena meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan baru diterima sebulan lalu, hak-hak mereka langsung direalisasikan, termasuk tunjangan beras.
“Saya senang dan tentu berterima kasih karena meskipun kami baru dapat SK bulan kemarin, tetapi gaji dan tunjangan beras bisa cepat pula kami dapat. Ini cukup membantu keluarga saya,” ujarnya penuh senyum saat ditemui di kantornya, Kamis (5/6/2025).
Kebijakan ini juga dikonfirmasi oleh Rumianik, staf keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, yang menyebutkan bahwa tunjangan ini diberikan berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa PPPK dan PNS memiliki kedudukan yang sama dalam hal hak dan kewajiban.
“Hal ini tentu menjadi upaya pemerintah agar PPPK tidak merasa berbeda dengan PNS. Dari sisi gaji maupun beban kerja sejatinya sama. Bedanya hanya pada kenaikan gaji berkala dan jaminan pensiun yang dimiliki PNS. Tapi secara keseluruhan, hak sebagai ASN itu sama,” jelas Rumianik.
Sementara itu, Walikota Kupang, dr. Christian Widodo, secara terpisah menyampaikan akan memperhatikan kesejahteraan ASN dengan cara memberikan haknya tepat waktu.
“Prinsipnya saya minta untuk kesejahteraan ASN harus juga diperhatikan, semua haknya diberikan tepat waktu. Setelah itu saya akan minta diikuti dengan kewajibannya sebagai ASN, kerja serius, totalitas, dan profesional,” tegasnya.
Dengan adanya tunjangan beras bagi PPPK, Pemerintah Kota Kupang menunjukkan komitmen untuk memperlakukan seluruh ASN secara adil tanpa memandang status kepegawaian. Langkah ini dinilai akan meningkatkan semangat dan loyalitas para pegawai dalam melayani masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.