SAMBI RAMPAS, DELIKNTT.COM – Kepala Sekolah SMA N 2 Sambi Rampas, Lukman dengan tegas membantah adanya berita miring dari salah satu media https://www.jejakkriminal.net pada tanggal 15 November 2024, pukul 15:30 Wita. Terkait berita diduga adanya pungutan liar dana PIP di SMA N 2 sangat tidak benar, karena berbeda saat hasil rapat bersama orang tua wali murid dan penyampaian wawancara serta rilisan yang media itu beritakan.
Munculnya berita ini pada tanggal 15 November 2024, sementara sebelum itu pihak sekolah ada itikad baik mengundang pihak media tanggal 10 November 2024 guna mempertemukan beliau dengan orang tua wali murid akan tetapi dia tidak hadir, maka jangan sampai sekolah lain yang dituju sekolah lain yang diangkat, karena kalau dilihat dari background sekolah yang muat dalam berita, ini bukan foto sekolah SMA N 2 jadi disini sekolah merasa dianiaya.
Kepada awak media ini, Lukman selaku Kepala Sekolah merasa dirinya dan lembaga telah difitnah oleh pihak media, kendati itu mereka tidak tinggal diam dan langsung adakan rapat lembaga bersama orang tua wali murid, hasilnya mereka menyepakati dan orang tua mendukung penuh untuk lapor ke pihak berwajib, tidak menunggu lama mereka telah melaporkan media terkait ke Kapolsek Sambi Rampas pada tanggal 20 November 2024, pukul 10:39 Wita.
“Berita itu gagal prosedur, karena media hanya wawancara satu orang saja, kemungkinan orang tua yang diwawancarai juga tidak hadir saat rapat bersama orang tua wali, karena apa yang diberitakan tidak sesuai dengan keadaan saat hasil rapat, maka kehadiran seluruh orang tua wali murid ke kantor Polsek Sambi Rampas hari ini sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga untuk memulihkan nama baik lembaga, hadirnya kami di Polsek juga bukan keinginan lembaga melainkan permintaan orang tua,” jelas Lukman.
Lanjutnya Lukman menegaskan, mereka masuk laporan hari ini atas dasar pelecehan nama baik, sebab beritanya menjadi dampak negatif penilaian publik terhadap dirinya serta lembaga. Tujuan sekolah undang bapak ibu datang rapat untuk informasikan anak-anak nya dapat dana PIP berdasarkan SK pusat dan SK nya dibagikan ke orang tua, kemudian sekolah konfirmasi ke pihak Bank menanyakan proses pencairan, pihak Bank menjawab tidak boleh dicairkan oleh siapapun selain siswa itu sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.