KUPANG, DELIKNTT.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mulai menerapkan program “Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi” atau “One Day No Car” yang akan diberlakukan setiap hari Selasa. Program ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL), termasuk di tingkat kelurahan, untuk menggunakan transportasi umum dalam aktivitas pergi dan pulang kerja.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa, 24 Desember 2024. Hal ini disampaikan dalam keterangannya di Medan, Jumat (20/12). seperti dikutip dari antaranews.
Program “Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi” diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.11.1/9436 Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2024. Tujuannya adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, menekan tingkat polusi udara, dan mendukung upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan transportasi masyarakat umum.
“Kebijakan ini mewajibkan ASN dan PHL untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi saat pergi dan pulang kerja pada hari Selasa. Sebaliknya, mereka harus menggunakan kendaraan umum,” ujar Iswar.
Meski 60 unit bus listrik baru saja beroperasi, program ini tidak membatasi penggunaan transportasi umum pada jenis tertentu. ASN dan PHL bebas menggunakan jenis kendaraan umum apa pun, seperti bus kota, angkutan umum, atau kendaraan transportasi umum lainnya.
“Yang penting tidak menggunakan kendaraan pribadi,” tegas Iswar.
Namun, diserahkan untuk kendaraan operasional seperti ambulans dan pemadam kebakaran mobil.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.