SUMBAWA, DELIKNTT.COM – Pilu mencekam jiwa, hati teriris berkeping, di tanah pusaka Lamaholot. Amukan gunung Lewotobi Laki-Laki, menyita perhatian mata dan telinga seluruh jagat. Tak ketinggalan IKMAN – SUMBAWA dan Aliansi Mahasiswa UTS Gelar Aksi Galangan Dana untuk saudara/i kami yang terdampak tersebut.
Aksi sosial itu berlangsung dari tanggal 5 – 7 November 2024 di lampu Merah Roberto Jl. Hasanudin No.20a, Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut bukan baru kali ini dilakukan, tetapi kampus yang dijuluki mininya Nusantara (UTS) dari Tana SAMAWA (SUMBAWA) ini, telah beberapa kali terjun langsung untuk melakukan Aksi Galangan Dana dan memberi bantuan pada musibah beberapa waktu lalu.
Sebelum turun Aksi Galangan Dana, kami IKMAN – SUMBAWA untuk mengambil data keterangan para korban dampak dari letusan gunung berapi, dan saat itu ditetapkan tanggap darurat. Informasi mengenai penggalangan dana itu dituangkan di dalam pamflet. Hal ini dianggap penting untuk melakukan Aksi Galangan Dana dan mendonasikan bantuan, karena di tempat tersebut kekurangan logistik.
Kiki selaku Kadiv Sosmas Himpunan Kewirausahaan FEB UTS mengatakan agenda kemanusiaan itu merupakan bentuk kepedulian. Paling tidak, gerakan itu bisa membantu meringankan beban warga yang tertimpa musibah.
“Saat ini mereka sedang membutuhkan bantuan dan perhatian dari berbagai pihak,” sebut Kiki Kadiv Sosmas Himpunan Kewirausahaan FEB UTS.
Kiki mengatakan kegiatan itu Mahasiswa NTT dan Aliansi Mahasiswa UTS merasa terpanggil untuk membantu masyarakat Flores Timur yang kini sedang menghadapi bencana.
Sehingga kehadiran membawa bantuan berupa kebutuhan dapur umum, pakayan layak pakai, kebutuhan balita, dan kaum perempuan, obat-obatan, vitamin serta masker. Ungkap Badarullah Daud selaku Ketum IKMAN – SUMBAWA.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.