DELIKNTT.COM – Cakti Kirie Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Nusa Tenggara Timur menegaskan penolakannya terhadap penerapan Asas Dominus Litis dalam pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
“Kami menilai bahwa asas ini berpotensi melemahkan kepastian hukum dan menciptakan ketidakjelasan dalam sistem peradilan pidana,” katanya dalam keterangan tertulis.
Sebagai elemen intelektual yang peduli terhadap reformasi hukum, IMM NTT menegaskan bahwa revisi terhadap KUHAP harus berorientasi pada kepastian hukum, bukan justru membuka ruang multitafsir yang berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum. Prinsip utama dalam hukum acara pidana adalah proses yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, bukan prosedur yang berlarut-larut dan menyulitkan masyarakat dalam mencari keadilan.
“Kami menilai bahwa konsep Asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Jaksa dalam menentukan arah suatu perkara, dapat berimplikasi pada subjektivitas yang tidak terkontrol dan menghambat efektivitas sistem peradilan,” ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.