Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Asas Dominus Litis Picu Ketidakpastian Hukum: IMM NTT Tolak RKUHAP

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
IMG 20250209 WA0047

DELIKNTT.COM –  Cakti Kirie Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Nusa Tenggara Timur menegaskan penolakannya terhadap penerapan Asas Dominus Litis dalam pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Kami menilai bahwa asas ini berpotensi melemahkan kepastian hukum dan menciptakan ketidakjelasan dalam sistem peradilan pidana,” katanya dalam keterangan tertulis.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sebagai elemen intelektual yang peduli terhadap reformasi hukum, IMM NTT menegaskan bahwa revisi terhadap KUHAP harus berorientasi pada kepastian hukum, bukan justru membuka ruang multitafsir yang berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum. Prinsip utama dalam hukum acara pidana adalah proses yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, bukan prosedur yang berlarut-larut dan menyulitkan masyarakat dalam mencari keadilan.

“Kami menilai bahwa konsep Asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Jaksa dalam menentukan arah suatu perkara, dapat berimplikasi pada subjektivitas yang tidak terkontrol dan menghambat efektivitas sistem peradilan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Petugas KPPS di Sumba Barat Daya Coblos Surat Suara Sisa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan