Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Akses Jalan Menuju Pantai Namosain Masih Tertutup, Aliansi Akar Rumput Desak DPRD Kota Kupang untuk Bertindak Tegas

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
IMG 20241227 201428 800x456 1

KUPANG, DELIKNTT.COM – Kelompok Pemuda Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), bersama Organisasi Masyarakat Ikatan Panguyuban Flotirosa (Ormas IPF Kupang) dan masyarakat Namosain, menyampaikan desakan tegas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang. Mereka meminta agar DPRD mendesak PT NAM untuk segera membongkar pagar yang menutup akses jalan menuju Pantai Namosain, RT 22/RW 07 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Koordinator Aliansi Pembela Akar Rumput, Yido Manao, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap ketidakjelasan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 16 Desember 2024 lalu. “Kami kecewa karena tidak ada realisasi dari hasil kesepakatan RDP. Masyarakat Namosain sangat membutuhkan akses jalan pantai,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Menurut Yido, akses jalan tersebut sangat penting bagi masyarakat. Pantai Namosain merupakan lokasi strategis untuk berbagai aktivitas masyarakat, seperti makan meting, kegiatan budaya, serta menjadi tempat berlabuh kapal nelayan saat musim paceklik.

Namun, upaya untuk membuka kembali jalan itu terganjal. Meskipun dalam RDP, PT NAM melalui kuasa hukum Fransisco Bessie berjanji membuka akses jalan selebar dua meter dalam waktu satu minggu, ternyata hingga kini pagar masih berdiri tegak. “DPRD Kota Kupang terkesan tidak memiliki kekuatan untuk menekan PT NAM merealisasikan hasil RDP,” ungkap Yido.

Yido menyoroti sikap DPRD Kota Kupang yang dinilai kurang tegas dalam menghadapi PT NAM. Berdasarkan komunikasi dengan salah satu anggota DPRD melalui WhatsApp, justru diminta masyarakat untuk melakukan pendekatan sendiri.

Sikap ini menunjukkan bahwa DPRD lepas tangan. Jika mereka tidak tegas, maka mereka seperti tidak bertaring, tunduk pada pengusaha, dan melupakan kepentingan rakyat,” tegasnya. Ia meminta agar DPRD menjaga martabat dan kredibilitas mereka dengan mengambil langkah nyata untuk memaksa PT NAM mematuhi kesepakatan RDP.

Baca Juga :  Polresta Kupang Kota Gelar Patroli Dialogis di Pasar Tradisional untuk Meningkatkan Keamanan

Organisasi Masyarakat IPF Kupang juga memberikan pernyataan sikap tegas terkait situasi ini.Berikut poin-poin yang disampaikan:

1. Kami sangat kecewa kepada DPRD Kota Kupang yang terhormat dimana dalam hasil RDP disepakati PT Nam membuka kembali akses jalan 2 M, namun tidak ditindak lanjuti.
  • Bagikan