KUPANG, DELIKNTT.COM – Kelompok Pemuda Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), bersama Organisasi Masyarakat Ikatan Panguyuban Flotirosa (Ormas IPF Kupang) dan masyarakat Namosain, menyampaikan desakan tegas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang. Mereka meminta agar DPRD mendesak PT NAM untuk segera membongkar pagar yang menutup akses jalan menuju Pantai Namosain, RT 22/RW 07 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Koordinator Aliansi Pembela Akar Rumput, Yido Manao, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap ketidakjelasan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 16 Desember 2024 lalu. “Kami kecewa karena tidak ada realisasi dari hasil kesepakatan RDP. Masyarakat Namosain sangat membutuhkan akses jalan pantai,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Menurut Yido, akses jalan tersebut sangat penting bagi masyarakat. Pantai Namosain merupakan lokasi strategis untuk berbagai aktivitas masyarakat, seperti makan meting, kegiatan budaya, serta menjadi tempat berlabuh kapal nelayan saat musim paceklik.
Namun, upaya untuk membuka kembali jalan itu terganjal. Meskipun dalam RDP, PT NAM melalui kuasa hukum Fransisco Bessie berjanji membuka akses jalan selebar dua meter dalam waktu satu minggu, ternyata hingga kini pagar masih berdiri tegak. “DPRD Kota Kupang terkesan tidak memiliki kekuatan untuk menekan PT NAM merealisasikan hasil RDP,” ungkap Yido.
Yido menyoroti sikap DPRD Kota Kupang yang dinilai kurang tegas dalam menghadapi PT NAM. Berdasarkan komunikasi dengan salah satu anggota DPRD melalui WhatsApp, justru diminta masyarakat untuk melakukan pendekatan sendiri.
Sikap ini menunjukkan bahwa DPRD lepas tangan. Jika mereka tidak tegas, maka mereka seperti tidak bertaring, tunduk pada pengusaha, dan melupakan kepentingan rakyat,” tegasnya. Ia meminta agar DPRD menjaga martabat dan kredibilitas mereka dengan mengambil langkah nyata untuk memaksa PT NAM mematuhi kesepakatan RDP.
Organisasi Masyarakat IPF Kupang juga memberikan pernyataan sikap tegas terkait situasi ini.Berikut poin-poin yang disampaikan:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.