Rote Ndao, DelikNTT.Com – Sebanyak 390 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kabupaten Rote Ndao yang dilantik oleh 119 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing PPS melaksanakan Apel kesiapan serentak untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada ) serentak Gubernur dan Wakil Gubenur NTT serta Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.
Tahapan Pelaksanaan menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November Tahun 2024 terus bergulir.Petugas pantarlih yang sudah dilantik akan disebarkan pada 11 Kecamatan dan 272 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Rote Ndao.
Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Ketuan Devisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Amril Abdurachman mengatakan, hari ini anggota Pantarlih yang terpilih di Kabupaten Rote Ndao melakukan apel kesiapan serentak di Kabupaten Rote Ndao yang tadi pagi semuanya baru dilantik.
“Tugas pantarlih sendiri akan memutakhirkan data pemilih dengan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit )masing-masing pemilih dari rumah ke rumah,” katanya saat dihubungi melalui WhatssApp, Senin (24/6/2024).
Selanjutnya kata Amril Sesuai arahan KPU RI jangan sampai ada Pantarlih yang melakukan pencocokan data melalui komunikasi online atau mengisi sendiri karena orangnya sudah kenal bahkan Pantarlih dilarang keras memakai orang lain untuk melaksanakan tugasnya.
“Tapi harus benar-benar mendatangi rumah secara langsung, karena harus mencocokan data menggunakn aplikasi e-Coklit,”ungkapnya.
Untuk Kabupaten Rote Ndao jumlah pantarlihnya ada 390 orang yang bertugas pada 272 TPS yg tersebar di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Rote Ndao dan masa kerja Pantarlih dimulai sejak dilantik hari ini 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.